Fatwa MUI Tentang Kopi Luwak

kopi luwak
Setelah melewati pembahasan yang alot tentang kopi luwak, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa kopi luwak halal untuk dikonsumsi. Disamping itu MUI juga mengaku dikeluarkannya fatwa ini atas permintaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Jadi dalang dibelakang munculnya fatwa ini adalah PTPN.

"Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan memaksa," terang Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kepada wartawan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

..."Mereka meminta dibuatkan fatwa halal atau haramnya kopi ini. Bukan meminta kopi luwak dihalalkan, kalau meminta dihalalkan tidak ada artinya, sama saja dengan memaksa,"...

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Bidang Hukum MUI Lukmanul Hakim. "Ada beberapa PTPN yang ingin mengembangbiakkan luwak untuk memproduksi kopi luwak. Untuk itu mereka meminta dibuatkan fatwanya," ujar Lukman ditemui terpisah.

PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini 12 PTPN di Jawa Timur dan Jawa Barat. Sebelum melakukan pengembangbiakkan, PTPN itu terlebih dahulu meminta MUI membuatkan fatwanya, apakah haram atau halal hukumnya. "Dan kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," tutupnya.

PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agribisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

PTPN II mengusahakan komoditi kelapa sawit, karet, kakao, gula dan tembakau

MUI: Kopi Luwak Halal Asal....

Sementara itu, kehalalan kopi luwak diungkapkan Ketua Fatwa MUI Ma’aruf Amin dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jalan Proklamsi, Jakarta, Selasa (20/7/2010). Dalam kesempatan tersebut, MUI menjelaskan dalam empat poin yakni:

1. Kopi luwak mutanjjis (barang terkena najis)
2. Kopi luwak adalah halal setelah disucikan
3. Mengonsumsi kopi luwak sesuai angka 2, hukumnya boleh
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

Kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan.

Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

Lantaran prosesnya yang aneh dan pesanan fatwa itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Menurut Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, sebelum fatwa tersebut terbit akan digelar pertemuan komisi fatwa yang selanjutnya membahas kopi luwak dan hukumnya. (voaislam).

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2010 - 2012 Mas Dowi | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template