Kaca Spion Satu, Hati - hati Kena Tilang polisi

Kemarin saya mengambil STNK saya di Pengadilan Negeri Ponorogo, karena beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 10 Desember 2011, saya terkena tilang oleh polisi. Kesalahan saya adalah karena spion motor saya cuma satu, dan dalam surat Tilang tertulis saya melanggar pasal 285 UU No. 2 tahun 2009.
Bukti Pelanggaran



Pagi itu, sebelum Berangkat dan selama perjalanan ke Pengadilan Negeri, hati saya deg-degan gak karuan karena baru pertama kali ini datang ke sidang pengadilan. Seperti yang saya lihat di TV,Saya membayangkan betapa tidak enaknya duduk dikursi pengadilan dengan berhadapan oleh seorang hakim.

Sampai di Pengadilan Negeri tepat pukul 09:00 WIB, saya mulai agak merasakan berkurang groginya, lantaran disitu terdapat banyak yang bernasib serupa dengan saya. Menurut perkiraan saya ada sekitar 100+ orang pada saat itu.

Sepeda motor aku parkir. Langsung masuk ke Ruang Sidang, lalu menyetorkan Surat Tilang ke Pembantu Hakim. Tak lama kemudian nama saya di panggil untuk melangsungkan sidang singkat pemutusan perkara.

Palu Hakim diketok. tok...tok...tok.... Pak Hakim memutuskan untuk mengganti denda sebesar Rp. 50.000. Uang denda cepat kubayarkan. Lega deh hati saya......

Tetapi dalam hati saya masih sebel, gara-gara spion satu yang harganya gak sampe 30.000 j harus kena tilang 50.000. haduh....sebel dech.......

Kembali ke pelanggaran saya diatas, ternyata pasal 285 UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi sebagai berikut:

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau
penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kepada teman - teman semua masdowi pesan, patuhi undang - undang dan rmbu - rambu lalu lintas agar keselamatan kita terjaga dan juda tidak kenang tilang.

Suasana di Pengadilan Negeri


11 komentar:

jual karpet mengatakan...

nice infoo ~ terima aksih sudah share :)

Obat Alami Kanker Payudara mengatakan...

info terbaru ya,,,, nice info

Widhi | Motivasi mengatakan...

wuih ikut sidang sim.. heheheh
gak damai sama pak polnya mas? hehehe

Obat Herbal Diabetes Melitus mengatakan...

hemmh,,ternyata spion satu bisa kena tilang ya,,hehe,,,dan ada undang22 nya juga,,,pada akhirnya karean kecerobohan kita malah rugi ya pak,,,ookeh terima kasih buat infonya

Obat Tradisional Hiv Aids mengatakan...

saya juga pernah kena tilang,,, sedikit pemahaman mendingan kita kena tilang memilih lebih baik memilih jalur yang dibawa kepengadilan,salam kenal!!!

Unknown mengatakan...

hari ini gue kena juga ni, kalo daera kaltim bayar berapa ya di persidangan ? apa 50 ribu juga ya ?

gagal ginjal kronik mengatakan...

makasi buat info nya, wah sekarang berarti harus hati" dong, sepion aja kena tilang. salam kenal

Unknown mengatakan...

@jual karpet, Obat Alami Kanker Payudara ~ makasih udah mampir

@Widhi | Motivasi ~ pak polisinya gak mau disuap, langsung dibuatin surat tilang. salut buat polisi daerah ku....

@Obat Herbal Diabetes Melitus ~ kita semua harus pada undang2, agar kita menjadi susah

@ Obat Tradisional Hiv Aids ~ biar Indonesia tambah maju

@aryzal ~ kalo kaltim kurant tw brow, itu di daerah gue , ponorogo

@ gagal ginjal kronik ~ makasih balik gan....kadang didaerah lain spion satu juga g apa2...

Anonim mengatakan...

Tidak ada UUD yng mengharuskan kaca spion dua!!!jadi 1 saja sudah mematuhi UUD.

Anonim mengatakan...

Yang tidak masuk akal adalah aturan tentan menyalakan lampu di siang hari,Itu hanya akan dimanfaatkan polisi untuk mendapatkan banyak keuntungan. Dan tidak salah jika ada yang menyerang pos polisi di Solo, mungkin itu juga sebagai akibat dari tingkah laku polisi lalulintas yang brengsek. Bang Napi mengatakan "Kejahatan bukan terjadi hanya karena ada niat dari pelakunya".

Madrasah Diniyah Al-Islam Kauman mengatakan...

dalam pasal tsb tidak dijelaskan sepion harus 2, setidak2nya 1 aja kan bisa, aturan pasal tidak mendetail

Posting Komentar

 
© 2010 - 2012 Mas Dowi | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template